
Belajar Hukum Perpajakan itu Mudah dengan memahami
1 hari 1 pasal dan aturan turunannya.
Ketentuan Umum Perpajakan
Pasal 4 ayat (1) - (3)
(1) Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.
(2) Surat Pemberitahuan Wajib Pajak badan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi.
(3) Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk mengisi dan menandatangani Surat Pemberitahuan, surat kuasa khusus tersebut harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan. (UU Nomor 28 Tahun 2007)
Penjelasan:
Cukup jelas
Aturan pelaksana:
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 menegaskan bahwa pengisian SPT harus dilakukan dengan data yang akurat sesuai dengan keadaan sebenarnya, mencakup penghasilan, harta, kewajiban, dan pengurangan pajak yang diperbolehkan.
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2024 (yang mengubah PER-17/PJ/2021) mengatur prosedur verifikasi dan pemeriksaan SPT untuk memastikan kepatuhan Wajib Pajak. Jika SPT diisi dengan benar, maka dianggap sebagai dasar perhitungan pajak yang terutang tanpa perlu SKP.
Untuk dapat tetap mengakses video ini, dan mendapatkan informasi selanjutnya terkait hukum & perpajakan.
Kunjungi website kami di
Lawyer.fa
hrul.com