Layanan Kami




Latest News

Rabu, 07 Mei 2025

Ketentuan Umum Perpajakan Pasal 3 Ayat (1)

etak langsung ke pdf atau langusng kirim via email

 


Belajar Hukum Perpajakan itu Mudah dengan memahami
1 hari 1 pasal dan aturan turunannya.

Ketentuan Umum Perpajakan

Pasal 3 ayat (1)

(1)    Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


Penjelasan:

Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
a.    pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
b.    penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;
c.    harta dan kewajiban; dan/atau
d.    pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
a.    pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; dan
b.    pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Bagi pemotong atau pemungut pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.

Yang dimaksud dengan mengisi Surat Pemberitahuan adalah mengisi formulir Surat Pemberitahuan, dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk elektronik, dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sementara itu, yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:
a.    benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
b.    lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan
c.    jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.

Surat Pemberitahuan yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas tersebut wajib disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan oleh pemotong atau pemungut pajak dilakukan untuk setiap Masa Pajak.

Aturan pelaksanaannya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT).
 
PMK ini mengatur secara rinci tata cara pengisian, penyampaian, dan jenis-jenis SPT, termasuk SPT Masa dan SPT Tahunan.   
 
Aturan ini mencakup format SPT, batas waktu penyampaian, serta ketentuan teknis lainnya seperti penggunaan e-Filing untuk penyampaian SPT secara elektronik.

 
 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 (dan perubahannya).
 
Mengatur tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan penyampaian SPT, termasuk tempat penyampaian SPT yang sesuai dengan tempat Wajib Pajak terdaftar.

 
 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 tentang Penyampaian SPT secara Elektronik.
 
Mengatur kewajiban penyampaian SPT secara elektronik melalui sistem e-Filing untuk Wajib Pajak tertentu, seperti Wajib Pajak badan dan orang pribadi yang memiliki penghasilan tertentu.
 
 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 (dan perubahannya).
 
Mengatur teknis pengisian SPT, termasuk panduan pengisian yang benar, lengkap, dan jelas, serta sanksi administrasi jika SPT tidak dipenuhi sesuai ketentuan.
 

Untuk dapat tetap mengakses video ini, dan mendapatkan informasi selanjutnya terkait hukum & perpajakan.

Kunjungi website kami di
Lawyer.fahrul.com


  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Ketentuan Umum Perpajakan Pasal 3 Ayat (1) Description: Rating: 5 Reviewed By: Fahrul Ramadan, SH, M.Kn, MH
Scroll to Top