Belajar Hukum Perpajakan itu Mudah dengan memahami 
1 hari 1 pasal dan aturan turunannya.
Ketentuan Umum Perpajakan 
Pasal 2a
Masa Pajak sama dengan 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan kalender.
Penjelasan: cukup jelas 
Untuk dapat tetap mengakses video ini, dan mendapatkan informasi selanjutnya terkait hukum perpajakan.
Silahkan joint ke channel WhatsApp kami  
