Layanan Kami




Latest News

Jumat, 02 Mei 2025

Ketentuan Umum Perpajakan Pasal 2 Ayat 8-9

etak langsung ke pdf atau langusng kirim via email

 


Belajar Hukum Perpajakan itu Mudah dengan memahami
1 hari 1 pasal dan aturan turunannya.

Ketentuan Umum Perpajakan

Pasal 2 Ayat (8-9)
8. Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. (UU No 28 Tahun 2007)

9. Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. (UU No 28 Tahun 2007)

Penjelasan:  Cukup Jelas

Aturan Pelaksanaan:
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tatacara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, yang mengatur secara rinci penggunaan NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi.  
 


Untuk dapat tetap mengakses video ini, dan mendapatkan informasi selanjutnya terkait hukum perpajakan.

Silahkan joint ke channel WhatsApp kami

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Ketentuan Umum Perpajakan Pasal 2 Ayat 8-9 Description: Rating: 5 Reviewed By: Fahrul Ramadan, SH, M.Kn, MH
Scroll to Top