
Belajar Hukum Perpajakan itu Mudah dengan memahami
1 hari 1 pasal dan aturan turunannya.
Ketentuan Umum Perpajakan
Pasal 4 ayat (4)
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilampiri dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.
(UU Nomor 28 Tahun 2007)
Penjelasan: cukup jelas
Aturan pelaksana:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54/PMK.03/2021 mengatur tata cara pencatatan dan pembukuan untuk tujuan perpajakan. PMK ini mencabut PMK Nomor 197/PMK.03/2007, tetapi peraturan pelaksanaannya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan. Wajib Pajak yang telah menyelenggarakan pembukuan sejak Tahun Pajak 2022 tidak dapat beralih ke pencatatan atau menggunakan NPPN pada tahun-tahun berikutnya.
Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, baik di tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
Untuk dapat tetap mengakses video ini, dan mendapatkan informasi selanjutnya terkait hukum & perpajakan.
Kunjungi website kami di
Lawyer.fahrul.com