Layanan Kami




Latest News

Rabu, 14 Mei 2025

Ketentuan Umum Perpajakan Pasal 3 Ayat (3a) - (3c)

etak langsung ke pdf atau langusng kirim via email

 


 Belajar Hukum Perpajakan itu Mudah dengan memahami
1 hari 1 pasal dan aturan turunannya.

Ketentuan Umum Perpajakan

Pasal 3 Ayat (3a) - (3c)

(3a)    Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam 1 (satu) Surat Pemberitahuan Masa.  (UU Nomor 28 Tahun 2007)

(3b)    Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.  (UU Nomor 28 Tahun 2007)

(3c)    Batas waktu dan tata cara pelaporan atas pemotongan dan pemungutan pajak yang dilakukan oleh bendahara pemerintah dan badan tertentu diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (UU Nomor 28 Tahun 2007)


Penjelasan:
Ayat (3a)

Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, antara lain Wajib Pajak usaha kecil, dapat:
a.    menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk beberapa Masa Pajak sekaligus dengan syarat pembayaran seluruh pajak yang wajib dilunasi menurut Surat Pemberitahuan Masa tersebut dilakukan sekaligus paling lama dalam Masa Pajak yang terakhir; dan/atau
b.    menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa selain yang disebut pada huruf a untuk beberapa Masa Pajak sekaligus dengan syarat pembayaran untuk masing-masing Masa Pajak dilakukan sesuai batas waktu untuk Masa Pajak yang bersangkutan.

Ayat 3b & 3c : Cukup Jelas

Aturan pelaksana:

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 231/PMK.03/2019, sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 59/PMK.03/2022, tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
 
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2011, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 9 Tahun 2021, tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
 Detail Aturan Pelaksana
Kriteria Pengukuhan PKP (PMK 231/PMK.03/2019 dan PMK 59/PMK.03/2022):
Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dengan peredaran usaha melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP (berdasarkan Pasal 3A ayat (1) UU PPN dan PMK terkait).
 
Pengusaha dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar dapat memilih untuk menjadi PKP secara sukarela, sebagaimana diatur dalam ayat (3b). Pilihan ini memberikan hak untuk mengenakan PPN dan mengkreditkan pajak masukan, tetapi juga kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN.
 
Tata cara pelaporan usaha untuk pengukuhan PKP dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara elektronik melalui sistem yang ditentukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
 Prosedur Pelaporan Pajak untuk PKP:
PKP wajib menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan BKP/JKP yang dikenai PPN.
 
Pelaporan PPN dilakukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN secara elektronik menggunakan aplikasi e-Faktur atau e-Bupot Unifikasi, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
 
Untuk PKP dengan peredaran usaha tertentu (misalnya, PKP ritel atau PKP dengan kriteria khusus), terdapat kemudahan seperti penggunaan tarif PPN final atau metode pelaporan sederhana, diatur lebih lanjut dalam PMK atau Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
 Sanksi dan Kepatuhan:
Pengusaha yang wajib menjadi PKP tetapi tidak melaporkan usahanya dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda atau bunga, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU KUP.
 
PKP yang memilih status PKP secara sukarela harus mematuhi kewajiban perpajakan, termasuk pembukuan atau pencatatan sesuai PMK Nomor 54/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakan.
 Kriteria Tertentu:
Kriteria tertentu mencakup jenis usaha (misalnya, perdagangan ritel, jasa tertentu) dan batas peredaran usaha. DJP dapat menetapkan kriteria tambahan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
 
Contoh: PKP dengan peredaran usaha di bawah Rp4,8 miliar yang memilih menjadi PKP dapat mengikuti skema PPN final 1% dari peredaran bruto (sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018, jika berlaku).
 
Untuk dapat tetap mengakses video ini, dan mendapatkan informasi selanjutnya terkait hukum & perpajakan.

Kunjungi website kami di
Lawyer.fahrul.com

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Ketentuan Umum Perpajakan Pasal 3 Ayat (3a) - (3c) Description: Rating: 5 Reviewed By: Fahrul Ramadan, SH, M.Kn, MH
Scroll to Top