
Belajar Hukum Perpajakan itu Mudah dengan memahami
1 hari 1 pasal dan aturan turunannya.
Ketentuan Umum Perpajakan
Pasal 3 Ayat (3)
Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:
a. untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;
b. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau
c. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
(UU Nomor 28 Tahun 2007)
Penjelasan:
Ayat ini mengatur tentang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan yang dianggap cukup memadai bagi Wajib Pajak untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pembayaran pajak dan penyelesaian pembukuannya.
Detail jangka waktu pelaporan pajak:
SPT Masa:
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 23/26, PPh Final, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN): SPT Masa harus disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah periode pajak. Contoh: SPT Masa Januari 2025 disampaikan paling lambat 20 Februari 2025.
Jika tanggal 20 adalah hari libur, batas waktu bergeser ke hari kerja berikutnya.
SPT Tahunan:
Wajib Pajak Orang Pribadi: SPT Tahunan PPh disampaikan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya setelah akhir tahun pajak. Contoh: SPT Tahunan 2024 disampaikan paling lambat 31 Maret 2025.
Wajib Pajak Badan: SPT Tahunan PPh disampaikan paling lambat 30 April tahun berikutnya. Contoh: SPT Tahunan 2024 disampaikan paling lambat 30 April 2025.
Jika batas waktu jatuh pada hari libur, batas waktu bergeser ke hari kerja berikutnya.
Aturan pelaksana:
PMK Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan, sebagaimana diubah oleh PMK Nomor 9/PMK.03/2018.
PER-02/PJ/2018 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan SPT.
Untuk dapat tetap mengakses video ini, dan mendapatkan informasi selanjutnya terkait hukum & perpajakan.
Kunjungi website kami di
Lawyer.fahrul.com