Layanan Kami




Latest News

Minggu, 18 Mei 2025

Ketentuan Umum Perpajakan Pasal 3 Ayat (7)

etak langsung ke pdf atau langusng kirim via email Belajar Hukum Perpajakan itu Mudah dengan memahami
1 hari 1 pasal dan aturan turunannya.

Ketentuan Umum Perpajakan

Pasal 3 Ayat 7 & 7a

(7)    Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila:
a.    Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b.    Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6);
c.    Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau
d.    Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak.

(7a)    Apabila Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Jenderal Pajak wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak.
(UU Nomor 28 Tahun 2007)

Penjelasan:
Ayat (7)

Surat Pemberitahuan yang ditandatangani beserta lampirannya adalah satu kesatuan yang merupakan unsur keabsahan Surat Pemberitahuan. Oleh karena itu, Surat Pemberitahuan dari Wajib Pajak yang disampaikan, tetapi tidak dilengkapi dengan lampiran yang dipersyaratkan, tidak dianggap sebagai Surat Pemberitahuan dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Dalam hal demikian, Surat Pemberitahuan tersebut dianggap sebagai data perpajakan.

Demikian juga apabila penyampaian Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar telah melewati 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis, atau apabila Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan tersebut dianggap sebagai data perpajakan.

Ayat (7a)

Cukup jelas.

Aturan pelaksana:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2018:
Mengatur tata cara penyampaian SPT dan kelengkapannya.
 
Dalam Pasal 7 ayat (7), jika Wajib Pajak tidak melengkapi SPT dalam jangka waktu yang ditentukan (biasanya 30 hari setelah permintaan kelengkapan), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa SPT dianggap tidak disampaikan.
 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-01/PJ/2016:
Menjelaskan prosedur permintaan kelengkapan SPT. Jika Wajib Pajak tidak merespons Surat Permintaan Kelengkapan SPT dalam waktu 30 hari, SPT akan dianggap tidak disampaikan.
 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2019 (menggantikan SE-03/PJ/2019):
Mengatur penyampaian, penerimaan, dan pengolahan SPT, termasuk tindak lanjut jika SPT tidak memenuhi syarat kelengkapan.
 

Untuk dapat tetap mengakses video ini, dan mendapatkan informasi selanjutnya terkait hukum & perpajakan.

Kunjungi website kami di
Lawyer.fahrul.com


  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Ketentuan Umum Perpajakan Pasal 3 Ayat (7) Description: Rating: 5 Reviewed By: Fahrul Ramadan, SH, M.Kn, MH
Scroll to Top