
Belajar Hukum Perpajakan itu Mudah dengan memahami
1 hari 1 pasal dan aturan turunannya.
Ketentuan Umum Perpajakan
Pasal 3 ayat (4)
(4) Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk paling lama 2 (dua) bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (UU Nomor 28 Tahun 2007)
Penjelasan:
Apabila Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan ternyata tidak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan pada ayat (3) huruf b, atau huruf c karena luasnya kegiatan usaha dan masalah-masalah teknis penyusunan laporan keuangan, atau sebab lainnya sehingga sulit untuk memenuhi batas waktu penyelesaian dan memerlukan kelonggaran dari batas waktu yang telah ditentukan, Wajib Pajak dapat memperpanjang penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain misalnya dengan Pemberitahuan secara elektronik kepada Direktur Jenderal Pajak.
Jangka Waktu Perpanjangan:
Maksimal 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan:
Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi: Batas waktu normal 31 Maret, dapat diperpanjang hingga 31 Mei.
Untuk SPT Tahunan PPh Badan: Batas waktu normal 30 April, dapat diperpanjang hingga 30 Juni.
Syarat Pengajuan:
Pemberitahuan perpanjangan harus diajukan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir.
Diajukan secara tertulis atau elektronik
Dokumen yang harus dilampirkan:
Laporan keuangan sementara untuk tahun pajak yang bersangkutan (bukan konsolidasi grup).
Surat Setoran Pajak (SSP) atau bukti pelunasan kekurangan pajak terutang (jika ada kekurangan pembayaran pajak, kecuali ada izin angsuran/penundaan pembayaran PPh Pasal 29).
Surat pernyataan dari akuntan publik (jika laporan keuangan diaudit dan audit belum selesai).
Surat kuasa khusus (jika pemberitahuan ditandatangani oleh kuasa wajib pajak).
Formulir Pengajuan:
Formulir 1770-Y: Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Formulir 1771-Y: Untuk SPT Tahunan PPh Badan.
Formulir 1771-$Y: Untuk SPT Tahunan PPh Badan dalam mata uang dolar AS.
Prosedur Pengajuan:
Pemberitahuan dapat disampaikan:
Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
Melalui pos dengan bukti pengiriman surat.
Secara online melalui DJP Online (e-PSPT).
Direktur Jenderal Pajak (melalui KPP) akan memproses permohonan dalam waktu paling lama 7 hari kerja sejak pemberitahuan diterima lengkap.
Jika tidak ada pemberitahuan penolakan dari DJP dalam 7 hari kerja, permohonan dianggap disetujui untuk jangka waktu maksimal 2 bulan.
Aturan Pelaksana:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2009 tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014, sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 18/PMK.03/2021, tentang Surat Pemberitahuan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, khususnya Pasal 175 ayat (1).
Untuk dapat tetap mengakses video ini, dan mendapatkan informasi selanjutnya terkait hukum & perpajakan.
Kunjungi website kami di
Lawyer.fahrul.com