Alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana diatur dalam Pasal 235 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang populer disebut KUHAP Baru. Pasal ini menggantikan Pasal 184 KUHAP lama dan menghapus bukti Petunjuk dalam KUHAP Lama. Apa alat bukti baru yang diatur dalam KUHAP Baru ? berikut 4 alat bukti baru yang terdapat di KUHAP Baru.
1. Barang Bukti (Pasal 235 ayat (1) huruf e).
Yang dimaksud dengan "barang bukti" adalah barang atau alat yang secara langsung atau tidak langsung untuk melakukan tindak pidana (real euidence atau physical euidence) atau hasil tindak pidana.
Barang bukti ini mencangkup:
a. alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana;
b. alat atau sarana yang menjadi objek tindak pidana; dan/ atau
c. aset yang merupakan hasil tindak pidana. (Pasal 241)
2. Bukti Elektronik (Pasal 235 ayat (1) huruf f).
Yang dimaksud dengan "bukti elektronik adalah informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu, termasuk setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik yang berupa tulisan, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.
Bukti elektronik mencakup segala bentuk Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, dan/atau sistem elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana (Pasal 242).
3. Pengamatan Hakim (Pasal 235 ayat (1) huruf g).
Pengamatan langsung hakim terhadap fakta-fakta yang relevan dengan kasus.
4. segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum (Pasal 235 ayat (1) huruf h).
Alat bukti ini mencakup segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian di sidang pengadilan, dengan syarat utama: diperoleh secara tidak melawan hukum.
