
Belajar Hukum Perpajakan itu Mudah dengan memahami
1 hari 1 pasal dan aturan turunannya.
Ketentuan Umum Perpajakan
Pasal 2 Ayat (10)
10. Dalam rangka penggunaan nomor induk kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan. (UU No 7 Tahun 2021)
Penjelasan:
Penggunaan nomor induk kependudukan sebagai identitas Wajib Pajak orang pribadi memerlukan pengintegrasian basis data kependudukan dengan basis data perpajakan yang digunakan sebagai pembentuk profil Wajib Pajak, serta dapat digunakan oleh Wajib Pajak dalam rangka pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Data kependudukan dan data balikan dari pengguna merupakan data kependudukan dan data balikan dari pengguna sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai administrasi kependudukan.
Peraturan pelaksana:
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Untuk dapat tetap mengakses video ini, dan mendapatkan informasi selanjutnya terkait hukum perpajakan.
Silahkan joint ke channel WhatsApp kami