Layanan Kami




Latest News

Senin, 19 Mei 2025

Ketentuan Umum Perpajakan Pasal 3 Ayat (8)

etak langsung ke pdf atau langusng kirim via email

 


Belajar Hukum Perpajakan itu Mudah dengan memahami
1 hari 1 pasal dan aturan turunannya.

Ketentuan Umum Perpajakan

Pasal 3 Ayat (8)

(8)    Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.  (UU Nomor 28 Tahun 2007)


Penjelasan:
Pada prinsipnya setiap Wajib Pajak Pajak Penghasilan diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan. Dengan pertimbangan efisiensi atau pertimbangan lainnya, Menteri Keuangan dapat menetapkan Wajib Pajak Pajak Penghasilan yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan, misalnya Wajib Pajak orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak, tetapi karena kepentingan tertentu diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.


Aturan pelaksana:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Wajib Pajak Pajak Penghasilan Tertentu yang Dikecualikan dari Kewajiban Menyampaikan SPT Pajak Penghasilan, sebagaimana diubah oleh PMK Nomor 162/PMK.03/2015. Berdasarkan peraturan ini, kriteria Wajib Pajak yang tidak wajib lapor SPT PPh adalah sebagai berikut:
Wajib Pajak Orang Pribadi:
Penghasilan neto tahunan tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Misalnya, untuk tahun 2025, PTKP untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp54.000.000 per tahun (atau sesuai perubahan terbaru, jika ada).
 
Tidak memiliki penghasilan lain yang dikenakan pajak final (misalnya, bunga deposito) atau pajak tidak final yang memerlukan pelaporan.
 Wajib Pajak Badan:
Tidak ada aktivitas usaha atau penghasilan yang dikenakan pajak selama tahun pajak yang bersangkutan.
 
Telah mendapatkan penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu (biasanya badan tertentu seperti yayasan, organisasi nirlaba, atau badan dengan status khusus) sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.
 Ketentuan Tambahan:
Wajib Pajak yang penghasilannya hanya berasal dari objek pajak yang telah dipotong pajak final (misalnya, bunga obligasi tertentu) atau yang tidak dikenakan pajak.
 
Wajib Pajak yang tidak memiliki kewajiban perpajakan aktif, seperti yang telah dihapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak.
 

Untuk dapat tetap mengakses video ini, dan mendapatkan informasi selanjutnya terkait hukum & perpajakan.

Kunjungi website kami di
Lawyer.fahrul.com

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Ketentuan Umum Perpajakan Pasal 3 Ayat (8) Description: Rating: 5 Reviewed By: Fahrul Ramadan, SH, M.Kn, MH
Scroll to Top