
Belajar Hukum Perpajakan itu Mudah dengan memahami
1 hari 1 pasal dan aturan turunannya.
Ketentuan Umum Perpajakan
Pasal 3 ayat (6)
(6) Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan serta keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan, dan cara yang digunakan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (UU Nomor 28 Tahun 2007)
Penjelasan:
Mengingat fungsi Surat Pemberitahuan merupakan sarana Wajib Pajak, antara lain untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak dan pembayarannya, dalam rangka keseragaman dan mempermudah pengisian serta pengadministrasiannya, bentuk dan isi Surat Pemberitahuan, keterangan, dokumen yang harus dilampirkan dan cara yang digunakan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sekurang-kurangnya memuat jumlah peredaran, jumlah penghasilan, jumlah Penghasilan Kena Pajak, jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan atau kelebihan pajak, serta harta dan kewajiban di luar kegiatan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak orang pribadi.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilengkapi dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sekurang-kurangnya memuat jumlah Dasar Pengenaan Pajak, jumlah Pajak Keluaran, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, dan jumlah kekurangan atau kelebihan pajak.
Aturan pelaksana:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2018 (diubah oleh PMK Nomor 149/PMK.03/2022):
Bentuk SPT Tahunan:
Wajib Pajak tertentu wajib menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk elektronik (e-SPT)
Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban e-SPT.
Kriteria Wajib Pajak wajib e-SPT:
Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21, 23, dan/atau 26 dalam bentuk elektronik.
Wajib Pajak Badan dengan omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun.
SPT elektronik harus sesuai format dan tata cara yang ditetapkan DJP.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-02/PJ/2019 (diubah oleh PER-03/PJ/2022):
Jenis Formulir SPT Tahunan:
Orang Pribadi:
Formulir 1770: Untuk pengusaha, pekerja bebas, atau Wajib Pajak dengan pembukuan.
Formulir 1770 S: Untuk karyawan dengan penghasilan bruto tertentu atau penghasilan lain.
Formulir 1770 SS: Untuk karyawan dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun dan tidak memiliki penghasilan lain.
Badan: Formulir 1771.
Dokumen yang Harus Dilampirkan:
Orang Pribadi:
Bukti potong pajak (misalnya, Formulir 1721-A1 untuk karyawan).
Daftar harta dan kewajiban (jika diperlukan).
Laporan keuangan sederhana (untuk Wajib Pajak dengan pembukuan).
Bukti pembayaran pajak (Surat Setoran Pajak/SSP) jika ada kekurangan bayar.
Badan:
Laporan keuangan lengkap (neraca, laba rugi).
Daftar penyusutan dan amortisasi aset.
Rekonsiliasi fiskal.
Bukti potong pajak (PPh Pasal 21, 23, 26, dll.).
Dokumen lain seperti laporan pajak final (jika ada).
Detail dokumen diatur dalam lampiran PER-02/PJ/2019 (halaman 43–56).
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ/2019:
Untuk dapat tetap mengakses video ini, dan mendapatkan informasi selanjutnya terkait hukum & perpajakan.
Kunjungi website kami di
Lawyer.fahrul.c
om