
Belajar Hukum Perpajakan itu Mudah dengan memahami
1 hari 1 pasal dan aturan turunannya.
Ketentuan Umum Perpajakan
Pasal 3 ayat (2)
(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau mengambil dengan cara lain yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (UU Nomor 28 Tahun 2007)
Penjelasan:
Dalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan kepada Wajib Pajak, formulir Surat Pemberitahuan disediakan pada kantor-kantor Direktorat Jenderal Pajak dan tempat-tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak yang diperkirakan mudah terjangkau oleh Wajib Pajak. Di samping itu, Wajib Pajak juga dapat mengambil Surat Pemberitahuan dengan cara lain, misalnya dengan mengakses situs Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh formulir Surat Pemberitahuan tersebut.
Namun, untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, Direktur Jenderal Pajak dapat mengirimkan Surat Pemberitahuan kepada Wajib Pajak.
Penjelasan Substansi Pasal 3 Ayat (2) UU KUP
Kewajiban Penyampaian SPT:
Wajib Pajak wajib menyampaikan SPT sebagai bagian dari sistem self-assessment, yang mencakup perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak yang terutang.
Sanksi Administratif: Jika Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT tepat waktu atau tidak memenuhi kewajiban sesuai Pasal 3 ayat (2), dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda (contoh: denda keterlambatan SPT sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa PPN atau Rp500.000 untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi) atau bunga 2% per bulan atas pajak yang terlambat dibayar.
Integrasi NIK sebagai NPWP: Berdasarkan Pasal 2 UU HPP, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat digunakan sebagai NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi, yang mempermudah administrasi penyampaian SPT.
Aturan pelaksananya:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2011.
PP ini mengatur tata cara pendaftaran, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penyampaian SPT, dan pengajuan keberatan. Terkait Pasal 3 ayat (2) UU KUP, PP ini menjelaskan:
Wajib Pajak wajib menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas dalam bentuk formulir yang ditentukan.
SPT Masa harus disampaikan sesuai batas waktu yang ditetapkan, yaitu paling lambat 15 hari setelah akhir Masa Pajak (Pasal 3 ayat (3) huruf b UU KUP).
SPT Tahunan harus disampaikan dalam waktu 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi, dan 4 bulan untuk Wajib Pajak badan.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2018 tentang Penyampaian SPT secara elektronik mengatur tata cara penyampaian SPT melalui sistem elektronik (e-Filing) untuk mempermudah Wajib Pajak memenuhi kewajiban sesuai Pasal 3 ayat (2) UU KUP.
PMK Nomor 18/PMK.03/2021 (sebagaimana diubah oleh PMK Nomor 147/PMK.03/2022) mengatur teknis penyampaian SPT, termasuk format, tata cara pengisian, dan batas waktu penyampaian untuk berbagai jenis pajak.
Surat Edaran Dirjen Pajak
SE-04/PJ.3/1995 memberikan penegasan terkait pelaksanaan Pasal 3 ayat (3) huruf b, Pasal 3 ayat (4), dan Pasal 9 ayat (2) UU KUP. Meskipun fokusnya lebih pada penegasan teknis, surat edaran ini mendukung pelaksanaan kewajiban penyampaian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Untuk dapat tetap mengakses video ini, dan mendapatkan informasi selanjutnya terkait hukum & perpajakan.
Kunjungi website kami di
Lawyer.fahrul.com