
Belajar Hukum Perpajakan itu Mudah dengan memahami
1 hari 1 pasal dan aturan turunannya.
Ketentuan Umum Perpajakan
Pasal 3 ayat 1a - 1b
(1a) Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain Rupiah yang diizinkan, yang pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (UU Nomor 28 Tahun 2007)
(1b) Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama, yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (UU Nomor 28 Tahun 2007)
Penjelasan: Cukup Jelas
Aturan Pelaksana
PMK Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (atau perubahannya)
mengatur prosedur pemeriksaan SPT, termasuk kelengkapan SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1a).
PMK Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak
mencakup prosedur yang terkait dengan pengolahan SPT yang tidak memenuhi syarat kelengkapan.
PMK Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja
mengatur beberapa aspek teknis perpajakan, termasuk penyampaian SPT, yang relevan dengan Pasal 3 ayat (1a) dan (1b).
Peraturan Dirjen Pajak PER-19/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian SPT Elektronik atau peraturan serupa yang lebih baru.
Untuk dapat tetap mengakses video ini, dan mendapatkan informasi selanjutnya terkait hukum & perpajakan.
Kunjungi website kami di
Lawyer.fahru
l.com