Layanan Kami




Latest News

Minggu, 22 Juni 2025

Ketentuan Umum Perpajakan Pasal 4a & 4b

etak langsung ke pdf atau langusng kirim via email

 


Belajar Hukum Perpajakan itu Mudah dengan memahami
1 hari 1 pasal dan aturan turunannya.

Ketentuan Umum Perpajakan

Pasal 4a & 4b

(4a)    Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah laporan keuangan dari masing-masing Wajib Pajak.
 
(4b)    Dalam hal laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) diaudit oleh Akuntan Publik tetapi tidak dilampirkan pada Surat Pemberitahuan, Surat Pemberitahuan dianggap tidak lengkap dan tidak jelas, sehingga Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf b.
(UU Nomor 28 Tahun 2007)

Penjelasan:
Ayat (4a)

Yang dimaksud dengan Laporan Keuangan masing-masing Wajib Pajak adalah laporan keuangan hasil kegiatan usaha masing-masing Wajib Pajak.

Contoh:

PT A memiliki saham pada PT B dan PT C. Dalam contoh tersebut, PT A mempunyai kewajiban melampirkan laporan keuangan konsolidasi PT A dan anak perusahaan, juga melampirkan laporan keuangan atas usaha PT A (sebelum dikonsolidasi), sedangkan PT B dan PT C wajib melampirkan laporan keuangan masing-masing, bukan laporan keuangan konsolidasi.

Ayat (4b)

Cukup jelas.


Aturan pelaksana:
PMK Nomor 54/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pencatatan dan Pembukuan, WP OP tertentu.

PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, WP Badan wajib melampirkan laporan keuangan audited (jika diwajibkan) atau tidak audited dalam SPT Tahunan PPh. Laporan keuangan harus mencerminkan akun-akun yang menjadi dasar perhitungan pajak, seperti penghasilan kena pajak, biaya fiskal, dan penyusutan/amortisasi

PER-11/PJ/2025, pelaporan SPT, termasuk lampiran laporan keuangan, dilakukan melalui sistem elektronik (e-Filing) pada aplikasi DJP Online atau mitra resmi seperti Klikpajak. Laporan keuangan diunggah dalam format PDF atau sesuai ketentuan teknis DJP.
 

Untuk dapat tetap mengakses video ini, dan mendapatkan informasi selanjutnya terkait hukum & perpajakan.

Kunjungi website kami di
Lawyer.fahrul.com


Next
This is the most recent post.
Posting Lama
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Ketentuan Umum Perpajakan Pasal 4a & 4b Description: Rating: 5 Reviewed By: Fahrul Ramadan, SH, M.Kn, MH
Scroll to Top