Peraturan Penerbitan Izin Prinsip dan Izin Operasional Lembaga Pendidikan tahun 2016
SURAT EDARAN NOMOR 71/SE/2016 TENTANG PENERBITAN IZIN PRINSIP DAN IZIN OPERASIONAL LEMBAGA PENDIDIKAN     
- Izin Prinsip lembaga pendidikan
     segera ditindaklanjuti dengan pengurusan Izin Operasional ke BPTSP
     selambat-lambatnya 2 tahun sejak diterbitkan. 
 
- Izin Operasional lembaga pendidikan tetap
     berlaku sepanjang lembaga pendidikan dimaksud masih beroperasi dan tidak
     mengalami perubahan nama, alamat, dan status lembaga, sehingga lembaga
     pendidikan tidak perlu mengurus perpanjangan izin operasional.
 
- Izin operasional dapat dicabut
     sewaktu-waktu manakala lembaga pendidikan tidak memenuhi ketentuan
     penyelenggaraan pendidikan.
 
- Seluruh lembaga pendidikan
     diminta segera melaporkan kondisi sekolah dengan menggunakan format
     terlampir.
 
- Khusus permohonan Izin
     Operasional Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau Satuan Paud
     Sejenis yang berada di zona perumahan yang bersifat non profit/non
     komersil serta bukan diselenggarakan oleh lembaga berbadan hukum, pemohon
     harus melampirkan : 
 
- Pernyataan persetujuan (di
      atas materai) dari pemilik tanah dan bangunan; dan
 
- Persetujuan tetangga
      disekitarnya sebagai pengganti UUG.
 
- Pemanfaatan fasilitas sekolah
     negeri oleh yayasan sekolah swasta hanya dapet diberikan dengan adanya
     perjanjian kerjasama antara yayasan dengan Pemerintah Provinsi DKI
     Jakarta,
 
- Khusus satuan pendidikan SMK
     yang telah memiliki izin operasional dan terakreditasi dapat
     mengembangkan/menambah kompetensi keahlian baru sesuai hasil analisis
     tuntutan masyarakat, dunia usaha, dunia industri, setelah mendapat izin
     dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
 
Surat Edaran Nomor 71/SE/2016 Download disini