UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2003
TENTANG
ADVOKAT
NOMOR 18 TAHUN 2003
TENTANG
ADVOKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
Presiden Republik
Indonesia,
| 
     
Menimbang 
 | 
   
     
: 
 | 
   
    
  | 
  
| 
     
                Mengingat 
 | 
   
     
                : 
 | 
   
    
  | 
  
| 
     | 
   
     | 
   
    
  | 
  
| 
     | 
   
     | 
   
    
  | 
  
| 
     
Dengan
    Persetujuan Bersama 
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 
                MEMUTUSKAN
    : 
 | 
  ||
| 
     
                Menetapkan 
 | 
   
     
                : 
 | 
   
     
    UNDANG-UNDANG TENTANG
    ADVOKAT 
     | 
  
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang
ini yang dimaksud dengan:
    - Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
 - Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
 - Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat.
 - Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang ini.
 - Pengawasan adalah tindakan teknis dan administratif terhadap Advokat untuk menjaga agar dalam menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur profesi Advokat.
 - Pembelaan diri adalah hak dan kesempatan yang diberikan kepada Advokat untuk mengemukakan alasan serta sanggahan terhadap hal-hal yang merugikan dirinya di dalam menjalankan profesinya ataupun kaitannya dengan organisasi profesi.
 - Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien.
 - Advokat Asing adalah advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 - Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secara cuma-cuma kepada Klien yang tidak mampu.
 - Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang hukum dan perundang-undangan.
 
BAB II
                PENGANGKATAN,
    SUMPAH, STATUS, PENINDAKAN, DAN
                PEMBERHENTIAN
    ADVOKAT
                Bagian
    Kesatu
                Pengangkatan
                Pasal
    2
   
  
 
(1) Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan
tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat. 
(2) Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
(3) Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
Pasal 3
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- warga negara Republik Indonesia;
 - bertempat tinggal di Indonesia;
 - tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
 - berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
 - berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
 - lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
 - magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
 - tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
 - berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
 
(2) Advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat menjalankan praktiknya dengan mengkhususkan diri pada
bidang tertentu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan.
Bagian
     Kedua
Sumpah
Pasal
     4
- Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
 - Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai berikut :
 
    “Demi Allah
    saya bersumpah/saya berjanji :
- bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
 - bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;
 - bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;
 - bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;
 - bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat;
 - bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.
 
- Salinan berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat.
 
Bagian Ketiga
Status
Pasal 5
Status
Pasal 5
(1) Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin
oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
(2) Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Bagian
    Keempat
Penindakan
Pasal
     6
    Advokat dapat dikenai
    tindakan dengan alasan :
- mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;
 - berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;
 - bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;
 - berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;
 - melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela;
 - melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.
 
Pasal
    7
- Jenis tindakan yang dikenakan terhadap Advokat dapat berupa:
- teguran lisan;
 - teguran tertulis;
 - pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan;
 - pemberhentian tetap dari profesinya.
 
 
- Ketentuan tentang jenis dan tingkat perbuatan yang dapat dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
 - Sebelum Advokat dikenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.
 
Pasal
     8
- Penindakan terhadap Advokat dengan jenis tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d, dilakukan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sesuai dengan kode etik profesi Advokat.
 - Dalam hal penindakan berupa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c atau pemberhentian tetap dalam huruf d, Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan putusan penindakan tersebut kepada Mahkamah Agung.
 
Bagian Kelima
Pemberhentian
Pasal 9
Pemberhentian
Pasal 9
   
(1) Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh Organisasi
Advokat.
(2) Salinan Surat Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan
lembaga penegak hukum lainnya.
Pasal 10
(1) Advokat berhenti
atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan:
- permohonan sendiri;
 - dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau lebih; atau
 - berdasarkan keputusan Organisasi Advokat.
 
(2) Advokat yang
diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berhak menjalankan profesi Advokat.
                Pasal
     11
    Dalam hal Advokat
    dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
    huruf b yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Panitera
    Pengadilan Negeri menyampaikan salinan putusan tersebut kepada
    Organisasi Advokat.
BAB
    III
PENGAWASAN
Pasal
    12
- Pengawasan terhadap Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
 - Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar Advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan.
 
Pasal
    13
- Pelaksanaan pengawasan sehari-hari dilakukan oleh Komisi Pengawas yang dibentuk oleh Organisasi Advokat.
 - Keanggotaan Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Advokat senior, para ahli/akademisi, dan masyarakat.
 - Ketentuan mengenai tata cara pengawasan diatur lebih lanjut dengan keputusan Organisasi Advokat.
 
BAB
    IV
HAK
    DAN KEWAJIBAN ADVOKAT
Pasal
    14
    Advokat bebas
    mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang
    menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap
    berpegang pada kode etik profesi dan peraturan
    perundang-undangan.
    
                Pasal
    15
    Advokat bebas dalam
    menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi
    tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi
    dan peraturan perundang-undangan. 
    
                Pasal
    16
                Advokat tidak dapat
    dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan
    tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan
    pembelaan Klien dalam sidang pengadilan. 
    
                Pasal
    17
                Dalam menjalankan
    profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan
    dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain
    yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk
    pembelaan kepentingan Kliennya sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.
    
Pasal 18
- Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap Klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
 - Advokat tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya dalam membela perkara Klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.
 
Pasal
    19
- Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.
 - Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan Klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat.
 
                Pasal
    20
- Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.
 - Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.
 - Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut.
 
                BAB
    V
                HONORARIUM
                Pasal
    21
- Advokat berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum yang telah diberikan kepada Kliennya.
 - Besarnya Honorarium atas Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
 
                BAB
    VI
                BANTUAN
    HUKUM CUMA-CUMA
                Pasal
    22
- Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
 - Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
 
                BAB
    VII
                ADVOKAT
    ASING
                Pasal
    23
- Advokat asing dilarang beracara di sidang pengadilan, berpraktik dan/atau membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia.
 - Kantor Advokat dapat mempekerjakan advokat asing sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing atas izin Pemerintah dengan rekomendasi Organisasi Advokat.
 - Advokat asing wajib memberikan jasa hukum secara cuma-cuma untuk suatu waktu tertentu kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum.
 - Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara memperkerjakan advokat asing serta kewajiban memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
 
      Pasal
    24
     Advokat asing
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tunduk kepada kode
    etik Advokat Indonesia dan peraturan perundang-undangan.
                BAB
    VIII
                ATRIBUT
                Pasal
    25
Advokat yang
    menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani perkara
    pidana wajib mengenakan atribut sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.
                BAB
    IX
                KODE
    ETIK DAN DEWAN KEHORMATAN ADVOKAT
                Pasal
    26
- Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat, disusun kode etik profesi Advokat oleh Organisasi Advokat.
 - Advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi Advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
 - Kode etik profesi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
 - Pengawasan atas pelaksanaan kode etik profesi Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
 - Dewan Kehormatan Organisasi Advokat memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi Advokat berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
 - Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat tidak menghilangkan tanggung jawab pidana apabila pelanggaran terhadap kode etik profesi Advokat mengandung unsur pidana.
 - Ketentuan mengenai tata cara memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi Advokat diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
 
Pasal
    27
- Organisasi Advokat membentuk Dewan Kehormatan Organisasi Advokat baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.
 - Dewan Kehormatan di tingkat Daerah mengadili pada tingkat pertama dan Dewan Kehormatan di tingkat Pusat mengadili pada tingkat banding dan terakhir.
 - Keanggotaan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Advokat.
 - Dalam mengadili sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Kehormatan membentuk majelis yang susunannya terdiri atas unsur Dewan Kehormatan, pakar atau tenaga ahli di bidang hukum dan tokoh masyarakat.
 - Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, dan kewenangan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat diatur dalam Kode Etik.
 
                BAB
    X
                ORGANISASI
    ADVOKAT
                Pasal
    28
- Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.
 - Ketentuan mengenai susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
 - Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.
 
     Pasal
     29
- Organisasi Advokat menetapkan dan menjalankan kode etik profesi Advokat bagi para anggotanya.
 - Organisasi Advokat harus memiliki buku daftar anggota.
 - Salinan buku daftar anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
 - Setiap 1 (satu) tahun Organisasi Advokat melaporkan pertambahan dan/atau perubahan jumlah anggotanya kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
 - Organisasi Advokat menetapkan kantor Advokat yang diberi kewajiban menerima calon Advokat yang akan melakukan magang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g.
 - Kantor Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik bagi calon advokat yang melakukan magang.
 
     Pasal
    30
- Advokat yang dapat menjalankan pekerjaan profesi Advokat adalah yang diangkat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
 - Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini wajib menjadi anggota Organisasi Advokat.
 
                BAB
    XI
                KETENTUAN
    PIDANA
                Pasal
    31
                Setiap orang yang
    dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan
    bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat
    sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan
    pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
    Rp50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah.
                BAB
    XII
                KETENTUAN
    PERALIHAN
                Pasal
    32
- Advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, dinyatakan sebagai Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
 - Pengangkatan sebagai pengacara praktik yang pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku masih dalam proses penyelesaian, diberlakukan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
 - Untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini, dijalankan bersama oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
 - Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini, Organisasi Advokat telah terbentuk.
 
                Pasal
    33
                Kode etik dan
    ketentuan tentang Dewan Kehormatan Profesi Advokat yang telah
    ditetapkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi
    Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI),
    Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI),  Serikat
    Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia
    (AKHI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), pada
    tanggal 23 Mei 2002 dinyatakan mempunyai kekuatan hukum secara
    mutatis mutandis menurut Undang-Undang ini sampai ada ketentuan
    yang baru yang dibuat oleh Organisasi Advokat.
                BAB
    XIII
                KETENTUAN
    PENUTUP
                Pasal
    34
Peraturan pelaksanaan
    yang mengatur mengenai Advokat, tetap berlaku sepanjang tidak
    bertentangan atau belum dibentuk atau diganti dengan peraturan
    perundang-undangan yang baru sebagai pelaksanaan Undang-Undang
    ini.
Pasal
    35
    Pada saat
    Undang-Undang ini mulai berlaku, maka:
- Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesie (Stb. 1847 Nomor 23 jo. Stb. 1848 Nomor 57), Pasal 185 sampai Pasal 192 dengan segala perubahan dan penambahannya;
 - Bepalingen betreffende het kostuum der Rechterlijke Ambtenaren dat der Advokaten, procureurs en Deuwaarders (Stb. 1848 Nomor 8);
 - Bevoegdheid departement hoofd in burgelijke zaken van land (Stb. 1910 Nomor 446 jo. Stb. 1922 Nomor 523); dan
 - Vertegenwoordiging van de land in rechten (K.B.S 1922 Nomor 522);
 - dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
Pasal 36
Undang-Undang ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
| 
     | 
   
     
    Telah Sah 
    pada tanggal 5 April
    2003 
 | 
  
| 
     
    Diundangkan di
    Jakarta 
    pada tanggal  5 April
    2003 
    SEKRETARIS NEGARA
    REPUBLIK INDONESIA, 
    BAMBANG KESOWO 
 | 
   
     | 
  
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR  18  TAHUN 2003
TENTANG
ADVOKAT
- UMUM
 
    Undang-Undang Dasar
    Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan secara tegas
    bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Prinsip negara hukum
    menuntut antara lain adanya jaminan kesederajatan bagi setiap
    orang di hadapan hukum (equality before the law). Oleh
    karena itu, Undang-Undang Dasar juga menentukan bahwa setiap
    orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
    hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
    Dalam usaha
    mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan
    bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi Advokat sebagai
    profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab merupakan hal
    yang penting, di samping lembaga peradilan dan instansi penegak
    hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Melalui jasa hukum yang
    diberikan, Advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya
    keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan  masyarakat  pencari
     keadilan,  termasuk  usaha memberdayakan masyarakat dalam
    menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. Advokat
    sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu
    pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia.
    Selain dalam proses
    peradilan, peran Advokat juga terlihat di jalur profesi di luar
    pengadilan. Kebutuhan jasa hukum Advokat di luar proses peradilan
    pada saat  sekarang   semakin  meningkat,   sejalan   dengan  
    semakin   ber-kembangnya kebutuhan hukum masyarakat terutama
    dalam memasuki kehidupan yang semakin terbuka dalam pergaulan
    antarbangsa. Melalui pemberian jasa konsultasi, negosiasi maupun
    dalam pembuatan kontrak-kontrak dagang, profesi Advokat ikut
    memberi sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta
    pembaharuan hukum nasional khususnya di bidang ekonomi dan
    perdagangan, termasuk dalam penyelesaian sengketa di luar
    pengadilan.
    Kendati keberadaan
    dan fungsi Advokat sudah berkembang sebagaimana dikemukakan,
    peraturan perundang-undangan yang mengatur institusi Advokat
    sampai saat dibentuknya Undang-undang ini masih berdasarkan pada
    peraturan perundang-undangan peninggalan zaman kolonial, seperti
    ditemukan dalam Reglement op de Rechterlijke Organisatie en
    het Beleid der Justitie in Indonesie (Stb. 1847 : 23 jo. Stb.
    1848 : 57), Pasal 185 sampai Pasal 192 dengan segala
    perubahan dan penambahannya kemudian, Bepalingen betreffende
    het kostuum der Rechterlijke Ambtenaren dat der Advokaten,
    procureurs en Deuwaarders (Stb. 1848 : 8), Bevoegdheid
    departement hoofd in burgelijke zaken van land (Stb. 1910 : 446
    jo. Stb. 1922 : 523), dan Vertegenwoordiging van de land  in
    rechten (K.B.S 1922 : 522).
    Untuk menggantikan
    peraturan perundang-undangan yang diskriminatif dan yang sudah
    tidak sesuai lagi dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku,
    serta sekaligus untuk memberi landasan yang kokoh pelaksanaan
    tugas pengabdian Advokat dalam kehidupan masyarakat, maka
    dibentuk Undang-Undang ini sebagaimana diamanatkan pula dalam
    Pasal 38 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang
    Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, sebagaimana diubah
    dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999. 
    
    Dalam Undang-undang
    ini diatur secara komprehensif berbagai ketentuan penting yang
    melingkupi profesi Advokat, dengan tetap mempertahankan prinsip
    kebebasan dan kemandirian Advokat, seperti dalam pengangkatan,
    pengawasan, dan penindakan serta ketentuan bagi pengembangan
    organisasi Advokat yang kuat di masa mendatang. Di samping itu
    diatur pula berbagai prinsip dalam penyelenggaraan tugas profesi
    Advokat khususnya dalam peranannya dalam menegakkan keadilan
    serta terwujudnya prinsip-prinsip negara hukum pada umumnya.
- PASAL DEMI PASAL
 
    Pasal 1
            Cukup jelas.
    Pasal 2
            Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan
    “berlatar belakang pendidikan tinggi hukum” adalah
    lulusan fakultas hukum, fakultas syariah, perguruan tinggi hukum
    militer, dan perguruan tinggi ilmu kepolisian.
            Ayat (2)
                   Cukup
    jelas.
            Ayat (3)
               Cukup
    jelas.
    Pasal 3
           Ayat (1)
                    Huruf
    a
                         
     Cukup jelas.
                    Huruf
    b
    Yang dimaksud dengan
    “bertempat tinggal di Indonesia” adalah bahwa pada
    waktu seseorang diangkat
    sebagai advokat,
    orang tersebut harus bertempat tinggal di Indonesia. Persyaratan
    tersebut tidak mengurangi kebebasan seseorang setelah diangkat
    sebagai advokat untuk bertempat tinggal dimanapun.
                    Huruf
    c
    Yang dimaksud dengan
    “pegawai negeri” dan “pejabat negara”,
    adalah pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    2 ayat (1) dan “pejabat negara” sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
    Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
    Pokok-pokok Kepegawaian.
    Dalam Pasal 2 ayat
    (1) ditentukan bahwa Pegawai Negeri terdiri dari:
- Pegawai Negeri Sipil;
 - Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
 - Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 
    Dalam Pasal 11 ayat
    (1) ditentukan bahwa Pejabat Negara terdiri dari:
- Presiden dan Wakil Presiden;
 - Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
 - Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
 - Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan Peradilan;
 - Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung;
 - Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
 - Menteri, dan jabatan yang setingkat Menteri;
 - Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
 - Gubernur dan Wakil Gubernur;
 - Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
 - Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang.
 
    Ketua, Wakil Ketua,
    dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam
    huruf c mencakup Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan
    Rakyat Daerah.
                    
    Huruf d
                         
       Cukup jelas.
                    
    Huruf e
                         
       Cukup jelas.
                    
    Huruf f
    Yang dimaksud dengan
    “Organisasi Advokat” dalam ayat ini adalah Organisasi
    Advokat yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (4)
    Undang-undang ini.
                    Huruf
    g
    Magang dimaksudkan
    agar calon advokat dapat memiliki pengalaman praktis yang
    mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan
    profesinya. Magang dilakukan sebelum calon Advokat diangkat
    sebagai Advokat dan dilakukan di kantor advokat. 
    
    Magang tidak harus
    dilakukan pada satu kantor advokat, namun yang penting bahwa
    magang tersebut dilakukan secara terus menerus dan
    sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun.  
    
                    
    Huruf h
                         
     Cukup jelas.
                    
    Huruf i
                         
     Cukup jelas.
           Ayat (2)
                   Cukup
    jelas.
    Pasal 4
            Cukup jelas.
    Pasal 5
             Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan
    “Advokat berstatus sebagai penegak hukum” adalah
    Advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang
    mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam
    menegakkan hukum dan keadilan
    Yang
    dimaksud dengan “bebas” adalah sebagaimana dirumuskan
    dalam penjelasan Pasal 14.
    Ayat
    (2)
    Dalam
    hal Advokat membuka atau pindah kantor dalam suatu wilayah negara
    Republik Indonesia, Advokat wajib memberitahukan kepada
    Pengadilan Negeri, Organisasi Advokat, dan Pemerintah Daerah
    setempat.
    Pasal 6
           Huruf a
                  Cukup
    jelas.
           Huruf b
                  Cukup
    jelas.
           Huruf c
    Ketentuan dalam huruf
    c ini, berlaku bagi Advokat baik di dalam maupun di luar
    Pengadilan. Hal ini, sebagai konsekuensi status advokat sebagai
    penegak hukum, di manapun berada harus menunjukkan sikap hormat
    terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan.
           Huruf d
                  Cukup
    jelas.
           Huruf e
                  Cukup
    jelas.
           Huruf f
                  Cukup
    jelas.
    Pasal 7
           Cukup jelas.
    Pasal 8
           Cukup jelas.
    Pasal 9
           Ayat (1)
                  Cukup
    jelas.
          Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan
    “penegak hukum lainnya” adalah Pengadilan Tinggi
    untuk semua lingkungan peradilan, Kejaksaan, dan Kepolisian
    Negara Republik Indonesia, yang wilayah hukumnya meliputi tempat
    kedudukan Advokat.
    Pasal 10
             Cukup jelas.
    Pasal 11
                
            Cukup jelas.
    Pasal 12
             Ayat (1)
                    Cukup
    jelas.
            Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan
    “peraturan perundang-undangan” adalah peraturan
    perundang-undangan yang mengatur mengenai Advokat.
    Pasal 13
            Cukup jelas. 
    
    Pasal 14
    Yang dimaksud dengan
    “bebas” adalah tanpa tekanan, ancaman, hambatan,
    tanpa rasa takut, atau perlakuan yang merendahkan harkat martabat
    profesi. Kebebasan tersebut dilaksanakan sesuai dengan kode etik
    profesi dan peraturan perundang-undangan.
    Pasal 15
    Ketentuan ini
    mengatur mengenai kekebalan Advokat dalam menjalankan tugas
    profesinya untuk kepentingan kliennya di luar sidang pengadilan
    dan dalam mendampingi kliennya pada dengar pendapat di lembaga
    perwakilan rakyat.
    Pasal 16
    Yang dimaksud dengan
    “iktikad baik” adalah menjalankan tugas profesi demi
    tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan
    kliennya.
    Yang dimaksud dengan
    “sidang pengadilan” adalah sidang pengadilan dalam
    setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan.
    Pasal 17
             Cukup jelas.
    Pasal 18
             Cukup jelas.
    Pasal 19
             Cukup jelas.
    Pasal 20
            Ayat (1)
                    
    Cukup jelas.
            Ayat (2)
                    
    Cukup jelas.
           Ayat (3)
     Ketentuan dalam ayat
    ini tidak mengurangi hak dan hubungan perdata Advokat tersebut
    dengan kantornya.
    Pasal 21
           Ayat (1)
                   Cukup
    jelas.
          Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan
    “secara wajar” adalah dengan memperhatikan resiko,
    waktu, kemampuan, dan kepentingan klien.
    Pasal 22
              Cukup
    jelas.
    Pasal 23
             Ayat (1)
                    
    Cukup jelas.
            Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan
    “hukum asing” adalah hukum dari negara asalnya
    dan/atau hukum internasional di bidang bisnis dan arbitrase.
            Ayat (3)
                    Cukup
    jelas.
           Ayat (4)
                   Cukup
    jelas.
    Pasal 24
              Cukup
    jelas.
    Pasal 25
                
              Cukup jelas.
    Pasal 26
              Cukup
    jelas.
    Pasal 27
             Ayat (1)
                    Cukup
    jelas.
            Ayat (2)
                    Cukup
    jelas.
            Ayat (3)
                    Cukup
    jelas.
            Ayat (4)
                    Yang
    dimaksud dengan “tokoh masyarakat” antara lain ahli
    agama dan/atau ahli etika.
           Ayat (5)
                
                    Cukup jelas.
    Pasal 28
             Ayat (1)
                    
    Cukup jelas. 
    
            Ayat (2)
                    Cukup
    jelas.
            Ayat (3)
                   Yang
    dimaksud dengan “pimpinan partai politik” adalah
    pengurus partai politik. 
    
    Pasal 29
             Cukup jelas.
    Pasal 30
             Cukup jelas.
    Pasal 31
              Cukup
    jelas.
    Pasal 32
              Cukup
    jelas.
    Pasal 33
             Cukup jelas.
    Pasal 34
              Cukup
    jelas.
    Pasal 35
               Cukup
    jelas.
    Pasal 36 
    
               Cukup
    jelas.
