Belajar hukum itu menyenangkan dengan belajar 1 hari 1 pasal :
KUH Perdata: Pasal 1212
Pembeli yang ingin memanfaatkan hak istimewa tersebut dalam Pasal 1210, dalam waktu satu bulan setelah penunjukkan barang yang bersangkutan kepadanya, wajib berusaha agar diadakan pengaturan urutan tingkat oleh Hakim, untuk pembagian harga pembelian, sesuai dengan peraturan-peraturan dalam ketentuan-ketentuan Reglemen Acara Perdata.
Jika anda membutuhkan informasi lebih lanjut,
atau ingin berdiskusi terkait permasalahan hukum.
Silahkan hubungi kami di :
Website : www.fahrul.com
Tim Corporate lawyer kami siap untuk membantu anda menyelesaikan permasalah hukum yang sedang anda Hadapi saat ini.
Besok kita bahas undang-undang apa ya ?
Tulis di kolom komentar ya.
Untuk tetap dapat melihat video ini kapanpun & dimanapun,
Jangan lupa subscribe, follow, akun media sosial kami.
Jangan lupa di like dan share juga ya postingan kami ya disini.
twitter & youtube : @lawyerfahrul
instagram & tiktok : @lawyer.fahrul
Channel Telegram : https://t.me/tiaphari1pasal