Layanan Kami




Latest News

Kamis, 17 April 2025

Ketentuan Umum Perpajakan Pasal 1 Angka 30-32

etak langsung ke pdf atau langusng kirim via email

 


Belajar Hukum Perpajakan itu Mudah dengan memahami
1 hari 1 pasal dan aturan turunannya.

Ketentuan Umum Perpajakan

Pasal 1 angka 30-32

30. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya. (UU No 28 Tahun 2008)

31. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.  (UU No 28 Tahun 2008)

32. Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  (UU No 28 Tahun 2008)


Penjelasan: Cukup Jelas

Untuk dapat tetap mengakses video ini, dan mendapatkan informasi selanjutnya terkait hukum perpajakan.

Silahkan joint ke channel WhatsApp kami 



  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Ketentuan Umum Perpajakan Pasal 1 Angka 30-32 Description: Rating: 5 Reviewed By: Fahrul Ramadan, SH, M.Kn, MH
Scroll to Top