Belajar Hukum Perpajakan itu Mudah dengan memahami
1 hari 1 pasal dan aturan turunannya.
Ketentuan Umum Perpajakan
Pasal 1 angka 28-29
28. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (UU No 28 Tahun 2008)
29. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut. (UU No 28 Tahun 2008)
Penjelasan: cukup jelas
Untuk dapat tetap mengakses video ini, dan mendapatkan informasi selanjutnya terkait hukum perpajakan.
Silahkan joint ke channel WhatsApp kami