Layanan Kami




Latest News

Senin, 28 April 2025

Ketentuan Umum Perpajakan Pasal 2 Ayat (6)

etak langsung ke pdf atau langusng kirim via email

 


Belajar Hukum Perpajakan itu Mudah dengan memahami
1 hari 1 pasal dan aturan turunannya.

Ketentuan Umum Perpajakan

Pasal 2 ayat (6)

(6)    Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila:  
a.    diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
b.    Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha;
c.    Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau
d.    dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(UU No 28 Tahun 2007)

Penjelasan: Cukup Jelas

Untuk dapat tetap mengakses video ini, dan mendapatkan informasi selanjutnya terkait hukum perpajakan.

Silahkan joint ke channel WhatsApp kami

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Ketentuan Umum Perpajakan Pasal 2 Ayat (6) Description: Rating: 5 Reviewed By: Fahrul Ramadan, SH, M.Kn, MH
Scroll to Top