Belajar Hukum Perpajakan itu Mudah dengan memahami 
1 hari 1 pasal dan aturan turunannya.
Ketentuan Umum Perpajakan 
Pasal 2 ayat (6)
(6)    Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila:  
a.    diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; 
b.    Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha;
c.    Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau
d.    dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(UU No 28 Tahun 2007)
Penjelasan: Cukup Jelas
Untuk dapat tetap mengakses video ini, dan mendapatkan informasi selanjutnya terkait hukum perpajakan.
Silahkan joint ke channel WhatsApp kami 
