Tanah/bangunan yang sudah bersertifikat memiliki nilai ekonomis dan memiliki nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan dengan tanah/bangunan yang masih dalam status girik. Disamping telah mengandapatkan pengakuan hak kepemilikan atas tanah dan bangunan tersebut, sertifikatnya pun dapat dijadikan sebagai agunan untuk melakukan pinjamaan ke lembaga keuangan perbankan maupun lembaga keuangan non bank. Bagi anda yang ingin melakukan transaksi jual/beli tanah yang sudah berserfikat harap perhatikan dengan seksama kendala - kendala yang sering dihadapi di lapangan diantaranya :- Sertifikatnya sedang di agunkan ke bank/lembaga bukan bank sehingga tidak dapat di proses
- Sertifikatnya masih atas nama orang tua yang sudah meninggal,
- Transaksi yang dilakukan tidak semuanya, hanya sebagaian saja yang di jual
- Transaksi tidak dilakukan secara cash, melainkan menggunakan KPR
- Proses pengurusan balik nama sertifikatnya lambat dan tidak di tangani dengan baik oleh pihak penjual atau notaris pihak penjual
- AJB sudah terbit namun sertifikatnya belum di balik nama atau belum di pecah juga oleh penjual
- dan banyak lagi permasalahan lainnya..
Copy From http://lawyer.fahrul.com | Kuliah Konsultasi Hukum Online.
http://lawyer.fahrul.com/p/blog-page.html
Copy From http://lawyer.fahrul.com | Kuliah Konsultasi Hukum Online.
http://lawyer.fahrul.com/p/blog-page.html
