Setiap Ormas yang berbadan hukum
dan yang terdaftar wajib memiliki AD dan ART yang memuat paling sedikit: 
a.       nama
dan lambang;
b.      tempat
kedudukan;
c.       asas,
tujuan, dan fungsi;
d.      kepengurusan;
e.      hak
dan kewajiban anggota;
f.       
pengelolaan keuangan;
g.       mekanisme
penyelesaian sengketa dan pengawasan internal; dan
h.      pembubaran
organisasi.
Keuangan Ormas dapat bersumber
dari: 
a.       iuran
anggota; Ormas wajib membuat laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan 
standar
akuntansi secara umum atau sesuai dengan AD dan/atau ART
b.      bantuan/sumbangan
masyarakat; Ormas wajib mengumumkan laporan keuangan kepada publik secara berkala.
c.       hasil
usaha Ormas;
d.      bantuan/sumbangan
dari orang asing atau lembaga asing;
e.      kegiatan
lain yang sah menurut hukum; dan/atau
f.       
anggaran pendapatan belanja negara dan/atau
anggaran pendapatan belanja daerah.
Keuangan Ormas harus dikelola secara
transparan dan akuntabel dengan  menggunakan
rekening pada bank nasional.
