Layanan Kami




Latest News

Jumat, 04 Oktober 2024

kuh perdata pasal 1029

etak langsung ke pdf atau langusng kirim via email


 

Belajar hukum itu menyenangkan dengan belajar 1 hari 1 pasal :

KUH Perdata: Pasal 1029

Setelah lampau jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 1024, ahli waris dapat dipaksa untuk menolak warisan itu, atau menerimanya, baik secara murni maupun dengan hak istimewa untuk merinci harta peninggalan itu. Dalam hal yang terakhir ini, harus diberikan pernyataan dengan cara yang sama seperti yang ditetapkan dalam Pasal 1023.


Jika anda membutuhkan informasi lebih lanjut,
atau ingin berdiskusi terkait permasalahan hukum.

Silahkan hubungi kami di :

Website : www.fahrul.com

Whatsapp : 0 8 9 9 9 8 9 0 8 0 8

Besok kita bahas undang-undang apa ya ?

Tulis di kolom komentar ya.

Untuk tetap dapat melihat video ini kapanpun & dimanapun,
Jangan lupa subscribe, follow, akun media sosial kami.

Jangan lupa di like dan share juga ya postingan kami ya disini.

twitter & youtube : @lawyerfahrul

instagram & tiktok : @lawyer.fahrul

Channel Telegram : https://t.me/tiaphari1pasal

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: kuh perdata pasal 1029 Description: Rating: 5 Reviewed By: Fahrul Ramadan, SH, M.Kn, MH
Scroll to Top