Layanan Kami




Latest News

Rabu, 11 September 2024

kuh perdata pasal 1006

etak langsung ke pdf atau langusng kirim via email

Belajar hukum itu menyenangkan dengan belajar 1 hari 1 pasal :

KUH Perdata: Pasal 1006

Wanita yang telah kawin, anak di bawah umur, sekalipun ia telah memperoleh pendewasaan, orang yang ada di bawah pengampuan, dan siapa saja yang tidak cakap untuk mengadakan ikatan, tidak boleh menjadi pelaksana wasiat.


Jika anda membutuhkan informasi lebih lanjut,
atau ingin berdiskusi terkait permasalahan hukum.

Silahkan hubungi kami di :

Website : www.fahrul.com

Whatsapp : 0 8 9 9 9 8 9 0 8 0 8

Besok kita bahas undang-undang apa ya ?

Tulis di kolom komentar ya.

Untuk tetap dapat melihat video ini kapanpun & dimanapun,
Jangan lupa subscribe, follow, akun media sosial kami.

Jangan lupa di like dan share juga ya postingan kami ya disini.

twitter & youtube : @lawyerfahrul

instagram & tiktok : @lawyer.fahrul

Channel Telegram : https://t.me/tiaphari1pasal


  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: kuh perdata pasal 1006 Description: Rating: 5 Reviewed By: Fahrul Ramadan, SH, M.Kn, MH
Scroll to Top