Layanan Kami




Latest News

Selasa, 27 Agustus 2024

kuh perdata pasal 991

etak langsung ke pdf atau langusng kirim via email

 


Belajar hukum itu menyenangkan dengan belajar 1 hari 1 pasal :

KUH Perdata: Pasal 991

Setelah meninggalnya ahi waris atau penerima hibah yang dibebani, ahli waris berharapan berhak menuntut, supaya segala sesuatu yang masih tersisa dari warisan atau hibah wasiat itu segera diserahkan kepadanya dalam wujudnya.

Memang uang tunai atau mengenai hasil barang-barang yang telah dipindahtangankan, dari catatan-catatan ahli waris atau penerima hibah yang dibebani, dan surat-surat rumah tangga atau dan lain-lain bukti, dapat disimpulkan apakah masih ada dan berapakah yang tersisa dari warisan atau hibah wasiat itu.


Jika anda membutuhkan informasi lebih lanjut,
atau ingin berdiskusi terkait permasalahan hukum.

Silahkan hubungi kami di :

Website : www.fahrul.com

Whatsapp : 0 8 9 9 9 8 9 0 8 0 8

Besok kita bahas undang-undang apa ya ?

Tulis di kolom komentar ya.

Untuk tetap dapat melihat video ini kapanpun & dimanapun,
Jangan lupa subscribe, follow, akun media sosial kami.

Jangan lupa di like dan share juga ya postingan kami ya disini.

twitter & youtube : @lawyerfahrul

instagram & tiktok : @lawyer.fahrul

Channel Telegram : https://t.me/tiaphari1pasal

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: kuh perdata pasal 991 Description: Rating: 5 Reviewed By: Fahrul Ramadan, SH, M.Kn, MH
Scroll to Top