Belajar hukum itu menyenangkan dengan belajar 1 hari 1 pasal :
KUH Perdata: BAGIAN 4. Bentuk Surat Wasiat
Pasal 930
Tidaklah diperkenankan dua orang atau lebih membuat wasiat dalam satu akta yang sama, baik untuk keuntungan pihak ketiga maupun berdasarkan penetapan timbal balik atau bersama.
Jika anda membutuhkan informasi lebih lanjut,
atau ingin berdiskusi terkait permasalahan hukum.
Silahkan hubungi kami di :
Website : www.fahrul.com
Whatsapp : 0 8 9 9 9 8 9 0 8 0 8
Besok kita bahas undang-undang apa ya ?
Tulis di kolom komentar ya.
Untuk tetap dapat melihat video ini kapanpun & dimanapun,
Jangan lupa subscribe, follow, akun media sosial kami.
Jangan lupa di like dan share juga ya postingan kami ya disini.
twitter & youtube : @lawyerfahrul
instagram & tiktok : @lawyer.fahrul
Channel Telegram : https://t.me/tiaphari1pasal
Kamis, 27 Juni 2024
- Blogger Comments
- Facebook Comments
Item Reviewed: kuh perdata pasal 930
Description:
Rating: 5
Reviewed By: Fahrul Ramadan, SH, M.Kn, MH